Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai menaikkan iuran bagi peserta mandiri untuk seluruh kelas mulai 1 Januari 2020. Peserta yang keberatan dengan besaran iuran tersebut dapat menyesuaikan iuran dengan menurunkan kelas layanan.
Mengutip situs resmi BPJS Kesehatan, penurunan kelas pelayanan hanya dapat dilakukan oleh peserta yang sudah satu tahun menjadi peserta. Selain itu, penurunan kelas pelayanan juga harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga yang terdapat dalam satu kartu keluarga.
Dengan demikian, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta kelas I dan II bisa turun kelas ke kelas rawat II dan III beserta seluruh anggota keluarga.
Former member of Fela Kuti’s Egypt 80 unveils a rich, swinging new record that pulls from jazz and soul in its high-wattage songs. Bandcamp New & Notable Apr 24, 2024