We’ve updated our Terms of Use to reflect our new entity name and address. You can review the changes here.
We’ve updated our Terms of Use. You can review the changes here.

Penyerang Novel Baswedan, Rahmat Mahulette Divonis 2 Tahun Penjara

by Berita Terkini

about

Rahmat Kadir Mahulette, salah satu terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,” kata Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7) malam.

Rahmat terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Rahmat Kadir dan rekannya Ronny Bugis selama 1 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Penyerang Novel Baswedan, Rahmat Mahulette Divonis 2 Tahun Penjara" , katadata.co.id/berita/2020/07/16/penyerang-novel-baswedan-rahmat-mahulette-divonis-2-tahun-penjara
Penulis: Happy Fajrian
Editor: Happy Fajrian

credits

released July 17, 2020

tags

If you like Berita Terkini, you may also like: