Rahmat Kadir Mahulette, salah satu terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,” kata Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7) malam.
Rahmat terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Rahmat Kadir dan rekannya Ronny Bugis selama 1 tahun penjara.
Former member of Fela Kuti’s Egypt 80 unveils a rich, swinging new record that pulls from jazz and soul in its high-wattage songs. Bandcamp New & Notable Apr 24, 2024