Ia mencatat ada 72 kapal asing pencuri ikan yang disita dan statusnya sudah jelas berdasarkan putusan pengadilan. Dari jumlah tersebut, 45 kapal masih dalam kondisi baik, 21 kapal dalam kondisi kurang baik, sedangkan enam lainnya harus dimusnahkan.
Menurut dia, kapal sitaan bisa dihibahkan kepada nelayan, pemerintah daerah, masyarakat pesisir, koperasi, hingga kampus. Namun, kajian lebih lanjut perlu dilakukan terkait penerima hibah yang tepat. "Harus kami pastikan yang kami serahkan ini benar-benar bisa melakukan (komitmen untuk menggunakan kapal). Jangan sampai begitu kami serahkan nanti dijual," kata dia.
Selain soal kapal sitaan, Edhy menjelaskan, Kementeriannya tengah mencari solusi atas kapal-kapal impor yang masih tertahan di pelabuhan. Edhy mengatakan kapal tersebut tak bisa melaut di perairan Indonesia karena adanya perubahan regulasi.
Artikel ini telah tayang di
Katadata.co.id dengan judul "Menteri Edhy Prabowo Siapkan Kajian Hibah Kapal Pencuri Ikan" ,
katadata.co.id/berita/2019/11/19/menteri-edhy-prabowo-siapkan-kajian-hibah-kapal-pencuri-ikan
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Martha Ruth Thertina
released November 20, 2019