Kenaikan Cukai Vape Berlaku 2020, Indonesia Bukan yang Termahal
Kementerian Keuangan akan menaikkan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape) mulai 1 Januari 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019, cukai vape akan naik sebesar 25% dari harga yang berlaku sekarang. Saat ini, tarif cukai cairan vape dikenakan sebesar 57% dari harga jualnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, tarif baru cukai vape akan diberlakukan pararel dengan kenaikan cukai rokok konvensional. "Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini juga akan mengikuti. Saya rasa pemberlakuannya pararel di 1 Januari 2020," katanya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (13/11).
Former member of Fela Kuti’s Egypt 80 unveils a rich, swinging new record that pulls from jazz and soul in its high-wattage songs. Bandcamp New & Notable Apr 24, 2024