We’ve updated our Terms of Use to reflect our new entity name and address. You can review the changes here.
We’ve updated our Terms of Use. You can review the changes here.

Kenaikan Cukai Vape Berlaku 2020, Indonesia Bukan yang Termahal

by Berita Terkini

about

Kenaikan Cukai Vape Berlaku 2020, Indonesia Bukan yang Termahal

Kementerian Keuangan akan menaikkan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape) mulai 1 Januari 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019, cukai vape akan naik sebesar 25% dari harga yang berlaku sekarang. Saat ini, tarif cukai cairan vape dikenakan sebesar 57% dari harga jualnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, tarif baru cukai vape akan diberlakukan pararel dengan kenaikan cukai rokok konvensional. "Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini juga akan mengikuti. Saya rasa pemberlakuannya pararel di 1 Januari 2020," katanya seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (13/11).

Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Kenaikan Cukai Vape Berlaku 2020, Indonesia Bukan yang Termahal" , katadata.co.id/berita/2019/11/14/kenaikan-cukai-vape-berlaku-2020-indonesia-bukan-yang-termahal
Penulis: Hari Widowati
Editor: Hari Widowati

credits

released November 14, 2019

tags

If you like Berita Terkini, you may also like: