Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tak ragu dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, derasnya tuntutan publik memenuhi syarat kegentingan untuk mengeluarkan Perppu. Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar jika Presiden menerbitkan Perppu.
Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, Perppu dapat dikeluarkan jika ada kegentingan yang memaksa. Namun, gelombang penolakan atas revisi UU KPK juga terus muncul.
Salah satunya adalah demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) juga mencatat 73,6% reponden setuju Perppu KPK perlu dikeluarkan. "Presiden mestinya memperhatikan kepentingan publik," kata Veri di Jakarta, Selasa (8/10).
Artikel ini telah tayang di
Katadata.co.id dengan judul "Pengamat Sebut Syarat Terbitnya Perppu KPK Sudah Terpenuhi " ,
katadata.co.id/berita/2019/10/08/pengamat-sebut-syarat-terbitnya-perppu-kpk-sudah-terpenuhi
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ameidyo Daud
released October 10, 2019