Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis empat perkara yang tengah ditanganinya pada Rabu (16/10) malam. Rilis empat perkara ini hanya beberapa jam sebelum Undang-undang tentang KPK berlaku pada Kamis (17/10) setelah sebulan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dua dari empat perkara yang dirilis merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Medan, Sumatera Utara; Kalimantan Utara, dan Jakarta sejak Selasa (15/10) hingga Rabu. Sementara, dua lainnya merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara.
Kedua perkara itu, yakni kasus dugaan suap di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jawa Barat dan kasus dugaan suap kerja sama pelayaran yang melibatkan mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Artikel ini telah tayang di
Katadata.co.id dengan judul "Jelang Berlakunya UU Baru, KPK Ungkap Empat Perkara Korupsi" ,
katadata.co.id/berita/2019/10/17/jelang-berlakunya-uu-baru-kpk-ungkap-empat-perkara-korupsi
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
released October 17, 2019